Sejarah MTs Nurul Fajeri

Sejarah MTs Nurul Fajeri

MTs Nurul Fajeri Jingah Bujur Haur Gading Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara dirikan pada tanggal 01 April 1974 atas dasar musyawarah masyarakat Desa Jingah Haur Gading dengan susunan panitia sebagai berikut : KH.M Janawie (Ketua), KH. Abdullah Maseri,BA (Sekretaris), dan H. Utuh Kurnain(Bendahara).

MTs Nurul Fajeri Jingah Bujur Kec. Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara adalah sebuah Lembaga Pendidikan Formal yang benaung dibawah Departemen Agama dan dikelola oleh pihak Yayasan Nurul Fajeri  Jingah Bujur disyahkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Kalimantan Selatan Nomor: Wo/6-c/PP-205/012/1975 tanggal 12 Desember 1975 dengan nomor statistic Madrasah 21263080624 yang dipelopori oleh KH. M. Janawie beserta pemuka masyarakat lainnya di Desa Haur Gading.

Pada tahun 1985 MTs Nurul Fajeri di akreditasi dari status tercatat menjadi terdaftar di Kanwil Departemen Agama Propinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor : Wo/6-c/PP-205/013/1985 tanggal 15 Juni 1985 dan pada tahun itu pula MTs Nurul Fajeri menerima bantuan guru negeri dan jadikan kepala sekolah.

Kemudan pada tahun 1997 MTs Nurul Fajeri diakreditasi kembali dari status terdaftar menjadi di akui Kanwil Departeman Agama Propinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor : Wo/6-c/PP-005/0413/1997 tanggal 12 Juni 1997 sejak tahun ini MTs Nurul Fajeri melaksanakan ulangan sendiri serta penandatangan  STTB  atau Surat Tanda Tamat Belajar sendiri sampai saat ini.

Dan untuk diketahui bahwa status MTs Nurul Fajeri sudah disamakan oleh Kanwil Departemen Agama Propinsi Kal-Sel  dengan No: B/KW.17.4/4/PP.03.2/MTs/83/2005, sehingga punya kewenangan penuh untuk melaksanakan ujian Sekolah(UAS) dan Ujian Nasional (UN) secara mandiri.

 Dan pada saat ini Status MTs Nurul Fajeri sudah terakreditasi dengan nilai A.

MTs Nurul Fajeri

Nomor Statistik Madrasah (NSM)

121263080018

NPSN

30315407

Alamat Madrasah

Jl. Sirajul Huda RT. 01, No.13
Kec. Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kalimantan Selatan